Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Perorangan

Artikel
Oleh Admin Satunadi
  • 22 Apr 2024

Sudah lama menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi belum pernah klaim BPJS Kesehatan perorangan? Syarat dan cara yang dipenuhi untuk klaim ternyata tidak sulit. Bisakah kita klaim BPJS Kesehatan online? Dapatkan info selengkapnya di bawah ini.

Syarat Utama Klaim BPJS Kesehatan Perorangan

Agar bisa mengklaim BPJS Kesehatan perorangan, syarat utamanya sangat mudah, yaitu tetap menjadi peserta aktif. Caranya adalah dengan membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10. Jika membayar setelah tanggal 10, maka akan dikenakan denda. Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar hingga akhir bulan dan seterusnya, maka status keanggotaannya akan menjadi non aktif untuk sementara.

Jika status sudah terlanjur non aktif, tidak perlu khawatir karena kita bisa mengaktifkannya kembali dengan mudah. Cara mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan kembali adalah dengan melunasi iuran yang menunggak. Jika tunggakan iuran mencapai 4 – 24 bulan, bagi sebagian peserta mungkin akan keberatan membayarnya secara langsung. BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas cicilan untuk melunasinya, tapi pastikan untuk mengajukan cicilan terlebih dulu.

Berapa iuran yang perlu dibayar setiap bulan oleh peserta BPJS Kesehatan? Nominal iurannya tergantung dari kelas fasilitas rawat inap yang dipilih, yaitu:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000.

Cara Klaim BPJS Kesehatan Perorangan

Bagi peserta yang memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan aktif, maka sudah bisa mengklaim BPJS Kesehatan perorangan dengan beberapa langkah di bawah ini:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat

Hal pertama yang harus dilakukan untuk klaim BPJS Kesehatan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat, yang biasanya sudah ditentukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Bentuk fasilitas kesehatan tingkat pertama beragam, yaitu:

  • Puskesmas
  • Klinik praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik praktik mandiri dokter
  • Klinik pertama atau yang setara, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama dari TNI/Polri
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Jika sebelumnya belum pernah menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, akan lebih mudah jika menggunakan aplikasi Mobile JKN. Jika sudah log in dengan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan kita, maka di dalamnya sudah ada lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bisa kita tuju. Di fasilitas ini, ada yang menyediakan perawatan inap, ada juga yang hanya menyediakan perawatan non inap.

Di tahap ini, peserta BPJS Kesehatan akan diperiksa terlebih dulu. Jika memang dibutuhkan tindak lanjut dengan peralatan dan fasilitas yang tidak dapat dipenuhi di puskesmas maupun di klinik tersebut, maka akan diberi rujukan untuk menuju fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Tapi jika sudah cukup dirawat di sana, maka tidak akan diberikan rujukan.

2. Ajukan Surat Rujukan

Setelah peserta BPJS Kesehatan diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya membutuhkan layanan tingkat lanjut, maka dokter akan memberi rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Jangan lupa ajukan surat rujukan yang menjadi dokumen penting dalam syarat pendukung klaim BPJS Kesehatan nantinya.

Surat rujukan berupa surat fisik yang sebaiknya disimpan dan tidak dihilangkan. Meski begitu, saat ini proses pelayanan medis sudah tercatat secara digital. Kita bisa cek apakah surat rujukan sudah aktif atau belum di aplikasi Mobile JKN. Hanya saja, surat rujukan fisik tetap harus dijaga agar prosesnya lebih mudah.

3. Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Kalau sudah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka saatnya untuk menyiapkan dokumen pendukung berupa:

  • Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat rujukan.

4. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk

Dalam surat rujukan, biasanya ada periodenya untuk datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk. Khusus untuk rawat jalan, bahkan sudah ada jadwal di hari konsultasinya. Jadi pastikan untuk datang sesuai waktu yang sudah dijadwalkan. Saat ini, kita juga bisa melakukan pendaftaran online di aplikasi Mobile JKN. Caranya mudah, cukup ikuti beberapa langkah di bawah ini:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Klik menu ‘Pendaftaran Pelayanan (Antrean)’
  • Klik opsi ‘Faskes Rujukan Tingkat Lanjut’
  • Jika sudah ada surat rujukan, maka pilihannya akan muncul, klik
  • Lakukan pendaftaran sesuai yang muncul di layar
  • Nomor antrean, lengkap dengan jam konsultasi akan muncul.

Jika tidak mendaftar via aplikasi Mobile JKN, maka disarankan untuk datang lebih awal. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada umumnya setiap hari akan ramai pasien. Karena itu untuk menghindari antrean yang terlalu panjang dan mendapatkan penanganan dengan cepat, datang lebih awal adalah solusinya.

Bisakah Klaim BPJS Kesehatan Via Online?

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan Virtual Claim atau VClaim yang tersedia untuk proses klaim via online di situs khusus VClaim. Saat ini, layanan VClaim baru diperuntukkan bagi pihak rumah sakit agar memudahkan mereka untuk mendapatkan pembayaran biaya pasien dengan BPJS Kesehatan. Jadi untuk layanan klaim BPJS perorangan, hingga kini masih harus dilakukan dengan cara manual.

Jenis Layanan Kesehatan dari BPJS Kesehatan

Ada 5 layanan yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Perawatan dilakukan di puskesmas, klinik praktik mandiri, rumah sakit kelas D Pratama, dan yang setara. Biasanya berupa layanan rawat jalan, tapi ada juga beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menghadirkan layanan rawat inap.

2. Rujukan Tingkat Lanjutan

Layanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, apotek, dan laboratorium. Hampir sama dengan layanan di tingkat pertama, tapi di tingkat lanjutan fasilitasnya lebih lengkap. Selain itu, dokter yang tersedia juga lebih lengkap.

3. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Layanannya berupa:

  • Pelayanan pengobatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, dan pemeriksaan laboratorium.
  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan seperti imunisasi, KB, penyuluhan kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis.

4. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Layanannya berupa:

  • Peserta mendapat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) hingga konsultasi dengan dokter spesialis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Tindakan medis oleh dokter spesialis, baik dokter bedah maupun non bedah, sesuai dengan indikasi medis
  • Layanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi, dan lain sebagainya sesuai dengan indikasi medis.

5. Rawat Inap Tingkat Pertama

Layanannya berupa:

  • Tindakan medis non spesialis, baik berupa operasi maupun non operasi
  • Fasilitas rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Layanannya berupa:

  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  • Perawatan inap non intensif.

Dapatkan info seputar BPJS Kesehatan maupun info kesehatan yang tak kalah penting lainnya dari SATUNADI. Hadri sebagai aplikasi yang mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam jaringan koordinasi yang simpel dan mudah digunakan, SATUNADI juga memberikan info yang tepat dan akurat.