2 Cara Cek Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS

Artikel
Oleh Admin Satunadi
  • 18 Apr 2024

Menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan relatif mudah, tapi secara umum kita harus menggunakan fasilitas kesehatan yang dekat dengan lokasi tempat tinggal pindah hunian, maka kita bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika kondisi kesehatan lebih serius, maka harus dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apakah semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan? Tentu saja tidak semua, karena itu kita harus cek rumah sakit BPJS Kesehatan terlebih dulu sebelum mengajukan rujukan perawatan ke tingkat yang lebih lanjut. Simak cara mengeceknya di bawah ini.

Cara Cek Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Untuk mengecek rumah sakit BPJS Kesehatan sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Cukup ikuti beberapa langkah di bawah ini:

  • Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Klik opsi ‘Fasilitas Kesehatan’ yang ada di sebelah kanan
  • Klik opsi ‘Rumah Sakit’ di kolom pertama
  • Pilih provinsi tempat kita tinggal
  • Klik tombol ‘Cari Faskes’
  • Di layar akan muncul peta area tempat tinggal dan beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Temukan yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal.

Jika dengan cara di atas masih belum berhasil menemukan hasil yang sesuai, masih ada cara yang kedua, yaitu:

  • Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Klik opsi ‘Fasilitas Kesehatan’ yang ada di sebelah kanan
  • Klik opsi ‘Ketersediaan Faskes’
  • Pilih provinsi area tinggal kita di bagian ‘NAMA PROVINSI’
  • Pilih kota tempat tinggal kita pada bagian ‘NAMA DATI 2’
  • Pilih ‘Faskes Kerjasama’
  • Klik tombok ‘Cari Faskes’
  • Peta akan muncul di layar, gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk melihat rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jenis Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Jenis fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terbagi menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Berikut ini detail keduanya:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Berikut ini beberapa fasilitas kesehatan yang termasuk ke dalam tingkat pertama”

  • Puskesmas
  • Klinik praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik praktik mandiri dokter
  • Klinik pertama atau yang setara, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama dari TNI/Polri
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Jika kondisi pasien butuh penanganan lebih lanjut yang tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Jenisnya beragam, yaitu:

  • Klinik utama atau yang setara
  • Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah
  • RSU swasta
  • rumah Sakit Khusus
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis layanan yang dihadirkan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 5, tergantung dari fasilitas kesehatannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Perawatan yang dihadirkan di puskesmas, klinik praktik mandiri, rumah sakit kelas D Pratama dan yang setara pada umumnya meliputi rawat jalan. Beberapa fasilitas kesehatan yang setara ada juga yang menyediakan fasilitas rawat inap.

2. Rujukan Tingkat Lanjutan

Perawatan yang disediakan di Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi rawat jalan, rawat inap, apotek dan laboratorium. Perbedaannya adalah tersedia fasilitas yang lebih lengkap. Dokter yang ada di fasilitas ini juga lebih lengkap, baik dokter umum maupun perlengkapannya.

3. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Peserta akan mendapatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang dirujuk berupa:

  • Pelayanan pengobatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, dan pemeriksaan laboratorium.
  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan seperti imunisasi, KB, penyuluhan kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis.

4. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Fasilitas dan layanan kesehatan yang keempat ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami sakit hingga kecelakaan yang lebih berat. Layanan yang didapat termasuk:

  • Peserta mendapat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) hingga konsultasi dengan dokter spesialis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Tindakan medis oleh dokter spesialis, baik dokter bedah maupun non bedah, sesuai dengan indikasi medis
  • Layanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi, dan lain sebagainya sesuai dengan indikasi medis.
  • Layanan transfusi darah
  • Rehabilitasi medis.

5. Rawat Inap Tingkat Pertama

Rawat Inap Tingkat Pertama ditujukan bagi peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu berisiko dan tidak terlalu darurat. Manfaat yang akan didapat meliputi:

  • Tindakan medis non spesialis, baik berupa operasi maupun non operasi
  • Fasilitas rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita, termasuk persalinan (yang tidak berisiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Terakhir ada Rawat Inap Tingkat Lanjutan khusus untuk peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi yang tidak berisiko tinggi maupun tidak darurat. Pertanggungannya meliputi:

  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  • Perawatan inap non intensif .

Pembagian Kelas BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang ditangani oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas, yaitu:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1
  • Pelayanan kesehatan kelas 1 merupakan yang paling tinggi di BPJS Kesehatan, sehingga iuran per bulannya paling tinggi, yaitu Rp 150.000. Peserta akan mendapatkan kamar dengan kapasitas 2 – 4 pasien per kamar. Peserta bisa upgrade ke kamar VIP dengan membayar kekurangannya.

  • BPJS Kesehatan Kelas 2
  • Layanan kesehatan kelas 2 adalah layanan minim privasi jika dibandingkan dengan kelas 1. Fasilitas kamarnya mendapat kapasitas 3 – 5 orang. Peserta bisa upgrade ke kelas 1 atau VIP dengan membayar kekurangannya. Iuran per bulannya Rp 100.000.

  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
  • Iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 paling ekonomis, yaitu Rp 35.000 per bulan. Peserta di kelas ini akan mendapat kamar inap dengan kapasitas 4 – 6 orang, atau mungkin lebih banyak, tergantung dari kondisi rumah sakitnya.

Pastikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sebelum tanggal 10 agar tidak terkena denda dan statusnya tetap aktif.

Cara mengecek rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ternyata mudah. Jika ingin mendapatkan info kesehatan yang tak kalah penting lainnya, bisa mendapatkannya dari SATUNADI, aplikasi yang mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam jaringan koordinasi yang simpel dan mudah digunakan. Informasi di SATUNADI disajikan dengan cepat, tepat, dan akurat!