Lengkap! Ini Dia Syarat & Cara Klaim BPJS Kesehatan

Artikel
Oleh Admin Satunadi
  • 16 Apr 2024

Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia yang sudah menjadi anggota dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun masih banyak peserta BPJS yang belum mengetahui bagaimana cara klaim BPJS Kesehatan. Di bawah ini, kita akan membahas syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan yang ternyata sama sekali tidak sulit.

Dengan BPJS Kesehatan, kita bisa memanfaatkan perawatan kesehatan yang berbeda-beda. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Puskesmas, hingga ke Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Umum Pusat. Simak dulu apa syarat yang dibutuhkan untuk klaim BPJS Kesehatan di bawah ini.

Syarat untuk Klaim BPJS Kesehatan

Syarat utama agar bisa mengklaim BPJS Kesehatan ternyata sangat mudah, yaitu menjadi peserta aktif. Status peserta BPJS Kesehatan aktif bisa dipenuhi dengan cara membayar iuran dengan rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10. Kalau peserta tidak membayar hingga tanggal 10, maka akan dikenakan denda. Kalau peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan, maka sistem BPJS Kesehatan akan menonaktifkan keanggotaannya sementara.

Tak perlu khawatir kalau ternyata status peserta BPJS Kesehatan sudah tidak aktif, karena bisa dengan mudah diaktifkan kembali. Caranya yaitu dengan melunasi iurannya beserta jumlah denda. Peserta yang memiliki tunggakan iuran selama 4 – 24 bulan diberi kemudahan tambahan, dengan mengajukan pelunasan tunggakan menggunakan cicilan.

Besarnya iuran BPJS Kesehatan tergantung dari kategori yang terbagi menjadi 3 kelas pelayanan rawat inap, yaitu:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Selain syarat peserta yang aktif, tentu ada syarat dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan saat mengklaim BPJS Kesehatan. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTPFotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat rujukan.

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Kalau sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka berikut ini cara mengklaim BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat

Langkah pertama untuk klaim BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat dengan tempat tinggal. Fasilitas kesehatan tingkat pertama bentuknya bisa berupa puskesmas maupun klinik yang jenisnya berbeda-beda, meliputi:

  • Puskesmas
  • Klinik praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik praktik mandiri dokter
  • Klinik pertama atau yang setara, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama dari TNI/Polri
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, akan ditentukan apakah pasien akan dirawat di sana atau harus dirujuk ke fasilitas yang tingkatannya ada di atasnya. Jika fasilitas yang ada tidak memadai, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi dengan peralatan lebih lengkap.

2. Mengajukan Surat Rujukan

Setelah kondisi kesehatan pasien dicek dan ternyata tidak memungkinkan untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai. Di tahap ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan surat rujukan yang menjadi syarat untuk menerima fasilitas rawat inap maupun jenis perawatan lainnya.

Disarankan untuk meminta surat rujukan agar tidak terlewat, karena tanpa surat rujukan ini, pasien tidak bisa mengklaim ke rumah sakit yang dituju. Surat rujukan ini berbentuk surat fisik, tapi seharusnya begitu surat dikeluarkan juga sudah terdaftar secara digital di aplikasi seluler, Mobile JKN. Meskipun sudah ada versi digitalnya, sangat disarankan surat rujukan fisiknya tetap disimpan dan jangan sampai hilang, sebagai bukti yang lebih kuat.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Sudah ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka sekarang saatnya menyiapkan berbagai syarat seperti yang disebutkan di atas. Pertama, pastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan sudah dibayar lunas. Kalaupun punya tunggakan 4 – 24 bulan dan kesulitan membayar, ajukan dulu pembayaran dengan cara mencicil. Setelah itu, siapkan dokumen pendukung seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan

Rumah sakit yang dibutuhkan oleh setiap pasien mungkin berbeda-beda. Kondisi penyakit pasien tertentu mungkin saja tidak bisa ditangani di rumah sakit BPJS Kesehatan terdekat. Penting untuk mencari tahu rumah sakit mana yang sesuai dengan kondisi kesehatan pasien, meski tentu prosesnya akan dibantu oleh petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Dalam surat rujukan yang diberikan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sudah ada jadwal yang ada batas waktunya. Pastikan datang ke rumah sakit yang dirujuk tersebut sesuai jadwal yang ditentukan. Sangat disarankan untuk datang lebih awal jika ingin mendapatkan perawatan lebih cepat. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cenderung didatangi banyak pasien setiap harinya. Untuk menghindari mengantre dan menunggu lama, tak ada salahnya datang lebih awal.

Klaim BPJS Kesehatan dengan VClaim

Sekarang klaim BPJS Kesehatan juga tersedia layanan virtualnya, sehingga prosesnya jauh lebih mudah. BPJS Kesehatan mengembangkan situs VClaim, yang merupakan singkatan dari Virtual Claim. Sesuai namanya, ini adalah situs di mana peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan klaim via virtual atau online. Aplikasi ini dibuat untuk pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh petugas rumah sakit, yang kemudian diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Apa fungsi SEP? SEP digunakan untuk menunjukkan kesesuaian peserta yang dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rumah sakit nantinya akan menggunakan SEP untuk mengajukan klaim pada BPJS Kesehatan.

Perbedaan Klaim BPJS Kesehatan Manual dengan VClaim

Lalu apa bedanya klaim BPJS Kesehatan yang dilakukan secara manual dengan VClaim? Perbedaan pertama tentu metode pengajuannya yang jauh berbeda. Klaim BPJS manual harus dilakukan secara langsung dan akan diberikan dokumen kertas, sedangkan VClaim bisa diajukan secara virtual dan sama sekali tidak membutuhkan bukti fisik.

Perbedaan berikutnya adalah BPJS Kesehatan yang diklaim secara manual dilakukan oleh pasien. Sedangkan VClaim hanya bisa diajukan oleh pihak rumah sakit. VClaim ditujukan agar pihak rumah sakit lebih mudah mengklaim biaya ke pihak BPJS Kesehatan dengan cara yang teratur dan sistemnya tercatat jelas secara virtual.

Itu dia syarat dan cara mudah klaim BPJS Kesehatan terlengkap. Ingin mendapatkan berbagai info penting seputar kesehatan yang terpercaya? Pastikan untuk mendapatkannya dari SATUNADI, yang merupakan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang dirancang khusus menggunakan konsep ERP (Enterprise Resource Planning). Aspek operasional rumah sakit jadi lebih mudah karena terintegrasi secara virtual di SATUNADI.